Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 60 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua permohonan izin atau pemberitahuan yang telah diterima oleh Pejabat Polri Yang Berwenang dan belum diterbitkan Surat Izin atau STTP, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
Koreksi Anda