Koreksi Pasal 6
PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Teks Saat Ini
selunrh Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Koreksi Anda
