Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda