Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa Pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewen"rg d"r, fungsi Kepolisian Negara Republik INDONESIA r"b"g"i"*rrr" dimaksud dalam pasal 1 ayat (l) huruf z dilakJanakan berdasarkan kontrak kedasama. (2) Ja-sa Manajemen sistem pengamanan pada obyek vital Nasional dan obyek tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas wewenang dan fungsi Kepolisian Nega:a Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam pasa- 1 ayat (1) huruf aa dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja."-". \ ' (3) Tarif atas jenis penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat nilai nominal yang tercantum dalam
Koreksi Anda