Koreksi Pasal 20
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) LPKP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan bantuan permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. laporan dari Wirausaha Muda Pemula penerima bantuan permodalan;
b. pengamatan langsung di lapangan; dan
c. penerimaan informasi dari masyarakat.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk memperbaiki sistem dan kinerja pemberian bantuan permodalan.
Koreksi Anda
