Koreksi Pasal 17
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsidan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP.
Koreksi Anda
