Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, LPKP provinsidan LPKP kabupaten/kota berkoordinasi dengan pelaksana LPKP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh ketua pelaksana LPKP.
Koreksi Anda