Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPKP kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota. (2) Personalia LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dariunsur satuankerjaperangkatdaerah yang menyelenggarakanurusanpemerintahandi bidangkepemudaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Fungsi dan tugas,susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja LPKP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda