Koreksi Pasal 7
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf amempunyai tugas memberikan arahan dan pembinaan kepadapelaksana.
Koreksi Anda
