Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan personalia pengarah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Pembina : PRESIDEN; b. Ketua : Wakil PRESIDEN; c. Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga; d. Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Menteri Perdagangan; 5. Menteri Perindustrian; 6. Menteri Kehutanan; 7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 8. Menteri Pertanian; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Agama; 11. Menteri Sosial; 12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 13. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 14. Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah; 15. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan 16. Menteri Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda