Koreksi Pasal 6
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
Susunan personalia pengarah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pembina : PRESIDEN;
b. Ketua : Wakil PRESIDEN;
c. Sekretaris merangkap anggota : Menteri Pemuda dan Olahraga;
d. Anggota : 1.
Menteri Keuangan;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Menteri Perdagangan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Kehutanan;
7. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Kelautan dan Perikanan;
10. Menteri Agama;
11. Menteri Sosial;
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
13. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
14. Menteri Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah;
15. Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal; dan
16. Menteri Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
