Koreksi Pasal 4
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LPKP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana dan program kegiatan;
b. melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
c. melakukan pendataan sumber dana permodalan;
d. memfasilitasi penyaluranpermodalanbagiWirausahaMudaPemula;
e. melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha WirausahaMudaPemula;
f. menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
g. mengusulkan WirausahaMudaPemulauntuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
h. melakukan kerjasama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga,dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis;dan
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi.
(2) LPKP memberikan fasilitas akses permodalan sampai Wirausaha Muda Pemulalayak memperoleh permodalan dari lembaga permodalan.
Koreksi Anda
