Koreksi Pasal 2
PP Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang SUSUNAN ORGANISASI,PERSONALIA, DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAWAN PEMUDA
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk LPKP.
(2) LPKP merupakan lembagafasilitasi permodalan guna mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) LPKP berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
