Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. pungutan perikanan; c. pungutan jasa konservasi; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda