Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi: a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu. (2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi: a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota. (3) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi: a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya. Pasal 17 . . .
Koreksi Anda