Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini: a. Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) konservasi sumber daya ikan. b. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA (LIPI) ditetapkan sebagai Otoritas Keilmuan (Scientific Authority).
Koreksi Anda