Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi. (2) Pertukaran . . . (2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. badan hukum INDONESIA; atau d. perguruan tinggi; (3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda