Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 60 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2005 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS KRAFT ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan Kedua Tahun 2005. (2) Nilai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah). BAB II . . .
Koreksi Anda