Koreksi Pasal 3
PP Nomor 60 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Damri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1998 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda
