Koreksi Pasal 2
PP Nomor 60 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002 tentang PEMBERLAKUAN SECARA EFEKTIF UU 2-2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOUKSEUMAWE
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 21 Juni 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Nopember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 116
Koreksi Anda
