Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan. (2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut. (3) Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor. (4) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda