Koreksi Pasal 24
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
a. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
b. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
Koreksi Anda
