Koreksi Pasal 23
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal.
(2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di INDONESIA.
(3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di INDONESIA tidak dibenarkan untuk disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Koreksi Anda
