Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan pendidikan akademik dapat diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik.(2) Lulusan pendidikan profesional dapat diberikan hak untuk menggunakan sebutan profesional. (3) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
Koreksi Anda