Koreksi Pasal 19
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri sivitas akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kesenian.
(2) Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
