Koreksi Pasal 15
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program Sarjana dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1 dan 0.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(3) diatur oleh senat masing-masing perguruan tinggi.
Koreksi Anda
