Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.
Koreksi Anda