Koreksi Pasal 9
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh Menteri.
Koreksi Anda
