Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda