Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar. (2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau keterampilan bahasa daerah yang ber-sangkutan. (3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh di perlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan dan/atau ketrampilan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda