Koreksi Pasal 4
PP Nomor 60 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan rofesional.
(2) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
(3) Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
(4) Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Koreksi Anda
