Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Kelapa Gading di Wilayah Kotamadya Jakarta Utara, yang meliputi Wilayah:
a. Kelurahan Pegangsaan Dua;
b. Kelurahan Kelapa Gading Barat;
c. Kelurahan Kelapa Gading Timur.
(2) Wilayah Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Koja.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Kelapa Gading, maka Wilayah Kecamatan Koja dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Kelapa Gading sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).