Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KEHILANGANPEKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Manfaat akses informasi pasar kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan dalam bentuk layanan: a. informasi pasar kerja; dan/atau b. bimbingan jabatan. l2l Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh pengantar kerja pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dinas yang urusan pemerintahan di bidang provinsi, atau dinas yang urusan pemerintahan di bidang kabupaten/kota, melalui Sistem c 5 6 7.Ketentuan... Informasi Ketenagakedaan. PRESIOEN Ketentuan ayat (21 Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda