Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya. (2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sebagian modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang diperuntukkan untuk restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda