Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan DPMPTSP kabupaten/kota yang berada di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, dilakukan secara fungsional dan koordinatif. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan b. pengawasan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda