Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP provinsi dengan perangkat daerah provinsi dan hubungan kerja DPMPTSP kabupaten/kota dengan perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dan huruf c dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan masing-masing; b. verifikasi Perizinan Berusaha; c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha; d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda