Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha di daerah. (2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha; b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha di daerah.
Koreksi Anda