Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluhan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, meliputi: a. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat terhadap pelayanan Perizinan Berusaha; b. manfaat Perizinan Berusaha bagi masyarakat; c. persyaratan dan mekanisme layanan Perizinan Berusaha; d. waktu dan tempat pelayanan; dan e. tingkat risiko kegiatan usaha. (2) Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; dan/atau c. pertemuan. (3) Pelaksanaan penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh DPMPTSP berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis secara periodik.
Koreksi Anda