Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda