Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang yang mendukung Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Kebijakan daerah mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Perda mengenai rencana tata ruang wilayah provinsi; b. Perda mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan c. Perkada mengenai rencana detail tata ruang. (3) Perda dan Perkada mengenai rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda