Koreksi Pasal 27
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut ditetapkan zona keamanan dan keselamatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran di sekeliling Bangunan dan Instalasi Laut untuk menjamin keselamatan pelayaran dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
a. sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi
di Laut;
b. melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan
c. melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
b. zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau kurang dari lebar zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penentuan jarak zona keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antarpemrakarsa.
(5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya.
(6) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b dapat dilakukan pembangunan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(7) Zona keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dipublikasikan dalam:
a. maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
b. berita pelaut INDONESIA yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan
c. peta Laut INDONESIA dan buku petunjuk pelayaran.
Koreksi Anda
