Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi gelombang wajib: a. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; b. melakukan analisis kekuatan dan arah datang gelombang; c. menentukan desain pembangkit listrik energi gelombang yang sesuai; d. mempertimbangkan respon hidro elastik dari struktur apung yang sangat besar terhadap gelombang; e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; g. melaksanakan penilaian risiko; h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan i. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga bayu dan pembangkit listrik tenaga surya terapung wajib: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; c. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; d. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; e. melakukan analisis durasi paparan sinar matahari dalam periode tertentu; f. melakukan analisis kecepatan, arah, dan kekuatan angin; g. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; h. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; i. melaksanakan penilaian risiko; j. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan k. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut wajib: a. menentukan desain sistem pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut yang digunakan; b. melakukan survei dan analisis data primer dan/atau data sekunder untuk penentuan lokasi pengambilan air Laut hangat pada permukaan air Laut dan air Laut dingin pada kedalaman 1.000 (seribu) meter atau pada kedalaman tertentu dengan interval suhu yang sesuai untuk pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut; c. melakukan analisis terhadap akses instalasi pembangkit listrik tenaga konversi energi panas Laut ke air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin; d. melakukan analisis pemanfaatan ekstraksi air dari perairan dasar Laut yang bersuhu dingin untuk pemanfaatan ekonomis lain; e. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; f. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; g. melaksanakan penilaian risiko; h. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan i. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi pasang surut wajib: a. memiliki rentang pasang surut paling sedikit 4 (empat) meter; b. memiliki kedalaman paling sedikit 15 (lima belas) meter pada saat surut terendah; c. mempertimbangkan jarak terdekat ke Pantai; d. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; e. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; f. melaksanakan penilaian risiko; g. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan h. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (5) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pembangkit listrik energi arus Laut wajib: a. menentukan desain instalasi pembangkit listrik energi arus Laut yang akan digunakan; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan f. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (6) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan kapal pembangkit listrik wajib: a. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; b. mempertimbangkan akses ke jaringan ketenagalistrikan; c. mempertimbangkan integrasi transmisi ketenagalistrikan dasar Laut dengan jaringan ketenagalistrikan di darat; d. melaksanakan penilaian risiko; e. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut; dan f. sesuai dengan target bauran energi nasional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (7) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan penyangga kabel saluran udara dan kabel saluran udara wajib: a. memiliki rencana kontijensi; b. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman; c. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; d. tidak mengganggu alur pelayaran dan alur Laut kepulauan INDONESIA; e. memenuhi persyaratan ruang bebas vertikal (vertical clearance) untuk penempatan kabel saluran udara terhadap keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan; f. memenuhi persyaratan ruang bebas dan jarak bebas minimum; g. mempertimbangkan kajian teknis terkait dampak elektromagnetis dari kabel saluran udara; h. melaksanakan penentuan titik koordinat awal dan akhir; i. melaksanakan penilaian risiko; j. melaksanakan studi kelayakan, yang berupa: 1. kelayakan teknis; dan 2. kelayakan sosial ekonomi; dan k. memperhatikan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut.
Koreksi Anda