Koreksi Pasal 21
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis;
c. memiliki rencana detail;
d. memperhatikan ancaman bencana di Laut;
e. memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan; dan
f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
