Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan meliputi: a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; b. menyusun studi kelayakan teknis; c. memiliki rencana detail; d. memperhatikan ancaman bencana di Laut; e. memperoleh rekomendasi teknis dari instansi terkait di bidang ketenagalistrikan; dan f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang energi dan sumber daya mineral serta di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, pekerjaan umum, dan ketenagalistrikan.
Koreksi Anda