Koreksi Pasal 17
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi pengamanan Pantai meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. menyusun studi kelayakan teknis yang berupa tata letak;
c. memiliki pradesain;
d. memiliki rencana detail desain yang memperhatikan ancaman dan kala ulang bencana di Laut;
e. hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah; dan
f. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
