Koreksi Pasal 16
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut;
b. memiliki rencana detail;
c. menyusun studi kelayakan teknis; dan
d. mempertimbangkan keberadaan sumber daya Laut dan jalur ruaya biota Laut dalam penentuan titik pendaratan (landing points).
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi juga memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
