Koreksi Pasal 15
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, untuk pendirian terowongan bawah Laut dan jembatan wajib:
a. melaksanakan studi kelayakan berupa:
1. kelayakan teknis; dan
2. kelayakan sosial ekonomi,
b. melaksanakan penilaian risiko;
c. memiliki rencana kontijensi;
d. melakukan analisis terhadap data konduktivitas, temperatur, dan kedalaman;
e. berdasarkan hasil survei kondisi tanah atau geoteknik yang meliputi sifat fisis dan mekanis lapisan tanah;
f. melakukan analisis profil dasar Laut;
g. memenuhi persyaratan ruang aman terhadap keselamatan pelayaran berupa:
1. ruang bebas (clearance) untuk pendirian jembatan; atau
2. sarat kapal (draught) dan ruang bebas (under keel clearance) untuk terowongan bawah Laut; dan
h. persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, kelautan dan perikanan, serta pekerjaan umum.
Koreksi Anda
