Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian jalan pelantar wajib: a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan. (2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan ponton wisata wajib: a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. memiliki sistem sanitasi; c. memiliki sistem pengolahan limbah; d. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang; e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut; f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan g. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib: a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa: 1. studi kelayakan; dan 2. desain rinci; b. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan; c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan d. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. (4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib: a. menggunakan material yang ramah lingkungan; b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan c. menghindari kerusakan ekosistem.
Koreksi Anda