Koreksi Pasal 12
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian jalan pelantar wajib:
a. berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. menggunakan material yang sesuai dengan kondisi salinitas; dan
c. menggunakan cat pelapis anti teritip yang ramah lingkungan.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan ponton wisata wajib:
a. dilaksanakan berdasarkan hasil analisis daya
dukung dan daya tampung lingkungan;
b. memiliki sistem sanitasi;
c. memiliki sistem pengolahan limbah;
d. menghindari pendirian dan/atau penempatan di atas terumbu karang;
e. memperhitungkan penempatan tali tambat agar tidak mengakibatkan kerusakan ekosistem Laut;
f. memperhatikan tegangan tali tambat dengan interval pasang surut; dan
g. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(3) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk pendirian pelabuhan wisata wajib:
a. memiliki dokumen perencanaan pembangunan pelabuhan pariwisata berupa:
1. studi kelayakan; dan
2. desain rinci;
b. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan;
c. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
d. memenuhi persyaratan teknis lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.
(4) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, untuk penempatan taman bawah air wajib:
a. menggunakan material yang ramah lingkungan;
b. memasang penanda keberadaan taman bawah air dengan sarana bantu navigasi pelayaran; dan
c. menghindari kerusakan ekosistem.
Koreksi Anda
