Koreksi Pasal 11
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi wisata bahari meliputi:
a. memiliki rencana pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, yang paling sedikit memuat:
1. letak geografis;
2. data hidrografi dan oseanografi; dan
3. geomorfologi dan geologi Laut.
b. menyusun studi kelayakan teknis; dan
c. memiliki rencana detail.
Koreksi Anda
