Koreksi Pasal 10
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan pelabuhan perikanan wajib:
a. menggunakan bahan pelapis anti teritip yang ramah lingkungan pada fasilitas pelabuhan perikanan yang memerlukan;
b. mempertimbangkan arah gerak dan volume sedimen Pantai; dan
c. melaksanakan penilaian risiko.
(2) Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk pendirian dan/atau penempatan alat penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis dan pasif, alat pengolahan ikan secara terapung karamba jaring apung, dan struktur budidaya Laut, wajib berdasarkan hasil analisis daya dukung dan daya tampung kawasan terhadap aktivitas perikanan.
Koreksi Anda
