Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan kepada:
a. Menteri;
b. menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
c. gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
Koreksi Anda
