Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa yang akan mendirikan dan/atau menempatkan Bangunan dan Instalasi di Laut harus mengajukan permohonan kepada: a. Menteri; b. menteri yang terkait dengan fungsi dan jenis Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau c. gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. persyaratan administratif; dan b. persyaratan teknis.
Koreksi Anda