Koreksi Pasal 5
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut di kawasan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pelayaran.
Koreksi Anda
