Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut wajib memperhatikan: a. kesesuaian lokasi; b. perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan; c. keamanan terhadap bencana di Laut; d. keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan; e. perlindungan masyarakat; dan f. wilayah pertahanan negara. (2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan: a. rencana tata ruang Laut; b. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; atau c. rencana zonasi kawasan Laut. (3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan memperhatikan: a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan; b. wilayah penangkapan ikan; c. wilayah budidaya perikanan; d. keberadaan alur migrasi biota Laut; e. keberadaan kawasan konservasi perairan; f. keberadaan spesies sedenter; dan/atau g. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. (4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan: a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut; b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan; c. keberadaan sesar di dasar Laut; d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau e. risiko bencana dan pencemaran. (5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan: a. alur pelayaran; b. ruang bebas; c. koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bawah Laut; d. jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut; e. perairan wajib pandu; f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau g. sisa bangunan di Laut. (6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan: a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal; b. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau c. akses masyarakat menuju dan ke Laut. (7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa: a. daerah latihan militer; b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer; c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau e. daerah ranjau Laut.
Koreksi Anda