Koreksi Pasal 4
PP Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2020 tentang BANGUNAN DAN INSTALASI DI LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut wajib memperhatikan:
a. kesesuaian lokasi;
b. perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan;
c. keamanan terhadap bencana di Laut;
d. keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan;
e. perlindungan masyarakat; dan
f. wilayah pertahanan negara.
(2) Kesesuaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditentukan berdasarkan kesesuaian alokasi ruang di Laut untuk pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut berdasarkan:
a. rencana tata ruang Laut;
b. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; atau
c. rencana zonasi kawasan Laut.
(3) Perlindungan dan kelestarian Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
a. hasil analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. wilayah penangkapan ikan;
c. wilayah budidaya perikanan;
d. keberadaan alur migrasi biota Laut;
e. keberadaan kawasan konservasi perairan;
f. keberadaan spesies sedenter; dan/atau
g. keberadaan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.
(4) Keamanan terhadap bencana di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan memperhatikan:
a. riwayat atau sejarah kejadian gempa di Laut;
b. keberadaan zona penunjaman dan tumbukan;
c. keberadaan sesar di dasar Laut;
d. keberadaan gunung api dasar Laut; dan/atau
e. risiko bencana dan pencemaran.
(5) Keselamatan pelayaran dan lindungan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d ditentukan dengan memperhatikan keberadaan:
a. alur pelayaran;
b. ruang bebas;
c. koridor pemasangan kabel Laut dan pipa bawah Laut;
d. jalur penangkapan ikan dan jalur migrasi biota Laut;
e. perairan wajib pandu;
f. sarana bantu navigasi pelayaran dan fasilitas telekomunikasi pelayaran; dan/atau
g. sisa bangunan di Laut.
(6) Perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e ditentukan dengan memperhatikan:
a. keberadaan Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Lokal;
b. ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil; dan/atau
c. akses masyarakat menuju dan ke Laut.
(7) Wilayah pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f ditentukan dengan memperhatikan pelarangan penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut pada wilayah pertahanan berupa:
a. daerah latihan militer;
b. daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer;
c. daerah penyimpanan barang eksplosif dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya;
d. daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya; dan/atau
e. daerah ranjau Laut.
Koreksi Anda
