Koreksi Pasal 30
PP Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Anggota Direksi wajib:
a. mematuhi Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan peraturan perundang-undangan; dan
b. melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan arahan yang sewaktu-waktu dapat diberikan oleh Menteri.
(4) Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan Anggaran Dasar, Keputusan Menteri, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
